5 Peran Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi
Fenomena korupsi saat ini semakin marak, membudaya, canggih bahkan mampu melakukan regenerasi dengan lahirnya koruptor-koruptor muda. Hal ini mendesak adanya penanaman jiwa anti korupsi pada anak bangsa melalui pendidikan karakter di sekolah-sekolah maupun di perguruan tinggi. Meluasnya praktik korupsi di suatu negara lambat laun akan memperburuk kondidi ekonomi bangsa. Tentunya kita sebagai warga negara yang baik tidak menginginkan hal itu terjadi. Maka dari itu perlu adanya peranan dari masyarakat maupun mahasiswa-mahasiswa dalam hal pemberantasan korupsi. Nah, berikut ini merupakan Hal-Hal Yang Dapat Dilakukan Seorang Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi. Mari simak berikut ulasannya!
1. Melalui Kegiatan-kegiatan Dalam Kampus
Berawal dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam kampus, mahasiswa dapat menyebarkan perilaku anti korupsi kepada masyarakat luas dimulai dari masyarakat yang berada disekitar kampus kemudian akan meluas ke ruang lingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti korupsi ini dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi tentunya akan mampu membangunkan kesadaran masyakat akan buruknya korupsi yang terjadi di negara ini.
2. Melakukan Peran Preventif
Mahasiswa dapat melakukan peran preventif terhadap korupsi dengan membantu masyarakat dalam mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil serta berpihak pada rakyat banyak melalui gerakan-gerakan sekaligus mengkritisi peraturan yang tidak adil dan tidak berpihak pada masyarakat.
3. Penyuara Rakyat
Mahasiswa dapat berperan menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kepentingan rakyat serta keberanian untuk menyatakan kebenaran terkait gerakan-gerakan serta usulan anti korupsi. Tentunya hal ini sangat membantu bagi banyak masyarakat yang tidak berani menyuarakan suaranya.
4. Ikut Membantu Melakukan Riset
Mahasiswa fakultas tertentu (khususnya hukum dan ekonomi) dapat ikut serta membantu mengidentifikasi dan menganalisa suatu tindakan korupsi dari segi finansial maupun hukum yang bertujuan dapat memperbaiki kualitas penegakkan hukum di negara ini.
5. Penegak Hukum
Seorang mahasiswa yang telah mengidentifikasi adanya tindakan korupsi oleh suatu entitas dapat melaporkan tindakan korupsi tersebut kepada pemerintah atau badan lembaga hukum berwenang.
Marwa Sagita
+6281382567487
https//indoozone.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar