3 Aspek Penyebab Terjadinya Korupsi

Gambar
3 Aspek Penyebab Terjadinya Korupsi Tindakan korupsi adalah kegiatan yang di lakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dimana kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah merugikan bangsa dan negara. Mulai dari terjadinya  kebusukan, ketidakjujuran dan melukai rasa keadilan masyarakat. Serta penyimpangan anggaran yang terjadi akibat korupsi telah menurunkan kualitas pelayanan negara kepada masyarakat. Nah, di bawah ini mari kita simak apa saja sih yang menjadi penyebab terjadinya korupsi saat ini. 1. Aspek Individu Pelaku Korupsi Apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebab-sebab dia melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirimya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat atau kesadarannya untuk melakukan. Banyak sekali sebab-sebab yang terdapat dalam aspek ini seperti diantaranya :    a.) Sifat ketamakan manusia Kemungkinan orang yang melakukan korupsi adalah orang yang penghasilannya sudah cukup tinggi, bahkan sudah berlebih dibandi...

5 Point Penting Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia

 5 Point Penting Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia





1. Negara pada hakikatnya adalah suatu masyarakat sempurna yang para anggotanya mentaati aturan yang sudah berlaku. Suatu masyarakat dikatakan sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan yakni internal dan eksternal. Kelengkapan secara internal yaitu adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan di dalam kehidupan masyarakat itu serta saling menghargai hak sesama anggota masyarakat. Sedangkan, kelengkapan secara eksternal yaitu jika keberadaan suatu masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari organisasi masyarakat yang lebih luas.

2. Gagasan negara hukum di indonesia yang demokratis telah di kemukakan oleh para pendiri negara republik indonesia ( Dr. Tjipto Manguenkoesoemo dan kawan-kawan ) sejak hampir satu abad yang lalu. walaupun pembicaraan pada waktu itu masih dalam konteks hubungan indonesia ( Hindia Belanda ) dengan netherland.

3. Ciri - Ciri Negara Hukum

    a. HAM terjamin oleh undang-undang

    b. Supremasi hukum

    c. Pembagian kekuasaan (trias politika) 

    e. Peradilan administrasi dalam perselisihan

    f. Kebabasan menyatakan pendapat

    g. Pemilihan umum yang bebas

    h. Badan kehakiman yang bebas 

4. Negara indonesia adalah negara hukum dinamis atau negara kesejahteraan (welfare state). Makna negara indonesia sebagai negara hukum dinamis, esensinya adalah hukumnasional indonesia harustampil akomodatif, adatif dan progresif. 

5. Negara hukum pokoknya adalah melindungi hak asasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan negara hukum menjadi persyaratan bagi terselenggaranya hak asasi manusia dan kehidupan demokratis. Ham dalah hak asasi dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian tuhan, negara pun wajib untuk melindunginya. Perlindungan hak asasi manusia di indonesia secara yudiris di dasarkan pada UUD Negara RI 1994.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 Prinsip Hak Asasi Manusia

5 Peran Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi

3 Aspek Penyebab Terjadinya Korupsi